Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan upah – Pada hari Selasa 2 April 2019 lalu, kami Blogger Malang Raya diundang kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang yang terletak di Jalan Dr Sutomo No 1 Kota Malang untuk sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah.
Acara yang dihadiri sekitar 20 orang blogger itu dibuka oleh Ibu Cahyaning Indriasari selaku Kepala Cabang BPJS TK Cabang Kota Malang dan dibantu Account Representative Khusus Bapak Roni Setiawan dan Ibu Anysa Isyawari.
Tentang Pekerja Bukan Penerima Upah
Menurut UU No 44 Tahun 2015 Pasal 5:
Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terdiri dari :
a. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara; dan
b. Peserta bukan penerima upah
Dari pernyataan di atas sangat jelas sekali, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) wajib mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diikuti sesuai kemampuan dan kebutuhan.
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya. Beberapa jenis dari BPU antara lain pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja, atau pekerja mandiri. Contoh BPU adalah tukang ojek, supir angkot, pedagang online shopp, pedagang keliling, artis, blogger, youtuber, influencer, make up artist dll. Saya yang main job sebagai make up artist juga wajib mengikuti program BPJS TK lho.
Informasi dari Ibu Cahyaning lebih lanjut, penduduk wilayah Malang Raya yang berjumlah sekitar 923.000 jiwa, sekitar 30% penduduknya adalah pekerja bukan penerima upah alias pekerja mandiri. Dari total jumlah tersebut, masih sedikit yang memahami pentingnya keikutsertaan pada BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu penting sekali diadakan sosialisasi ke komunitas-komunitas yang ada di Kota Malang agar informasi tersebut dapat sampai tepat ke sasaran.
Kepesertaan Pekerja BPU
- Dapat mengikuti program BPJS TK secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
- Dapat mendaftar sendiri langsung ke kantor Cabang BPJS TK atau mendaftar melalui wadah/kelompok/mitra/payment point yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS TK.
Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja termasuk kecelekaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Suatu kasus dinyatakan sebagai kasus kecelakaan kerja apabila terdapat unsur ruda paksa yaitu cedera pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian (seperti terjatuh, terpukul, tertabrak, dan lain-lain).
Ruang lingkup kecelakaan kerja:
- Berangkat kerja, mulai dari luar pagar rumah menuju ke tempat kerja.
- Selama di tempat kerja.
- Pulang kerja dari tempat kerja menuju rumah sampai pagar rumah.
- Dalam rangka tugas.
- Termasuk Penyakit akibat kerja.
Contoh saya yang Make Up Artist, berangkat ke client untuk make up pagi yang bisa berangkat jam 3 pagi. Amit-amit kalau terjadi sesuatu di jalan ketika saya menyetir kendaraan karena mengantuk, itu saya bisa mendapat manfaat dari JKK ini.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program JKK memberikan manfaat sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.
- Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala.
Tentang Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian (JKM) diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. JKM diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan.
Manfaat Jaminan Kematian (JKM)
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti:
Tentang Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh peserta, terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti karena berbagai sebab, seperti cacat total tetap, telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia atau berhenti bekerja (PHK, mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).
Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, berhenti bekerja ataupun meninggal dunia dengan masa tunggu 1 (satu) bulan.
Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta dan dibayarkan sekaligus.
Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu, paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain memasuki masa pensiun.
Tabel Dasar
Dari tabel di atas kita dapat menyesuaikan iuran bulanan dengan upah yang kita peroleh.
Cara Mendaftar Menjadi Peserta
Untuk menjadi peserta BPJS TK sangat mudah sekali.
- Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru.
- Menghubungi:
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Wadah
- Mitra/Payment Point(Aggregator/Perbankan) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pembayaran iuran dapat dilakukan oleh peserta sendiri atau melalui Wadah/Mitra/Payment Point/Aggregator/Perbankan) selama bulanan/3 bulan/6 bulan/1 tahun sekaligus
Iuran
Besarnya iuran yang ditetapkan untuk peserta BPU adalah sebagai berikut:
Contoh: Ilustrasi perhitungan iuran untuk penghasilan seorang pedagang online shop sebesar Rp 2.000.000,-/bulan.
Maka besarnya iuran yang dapat dibayarkan dengan rincian sebagi berikut:
JKK adalah 1% yaitu Rp 20.000,-
JKM adalah Rp 6.800,-
JHT adalah 2% yaitu Rp 40.000
Total iuran tiap bulan yang harus dibayarkan adalah Rp 66.800,-
Masih cukup terjangkau, bukan?
Fasilitas di Kantor BPJS TK Cabang Malang
Kantor yang bersih dengan area parkir lengkap untuk kendaraan roda dua dan empat, ruang mushola serta toilet. Juga dilengkapi dengan mobil kantor kas Bank BTN.
Bila masuk ke dalam kita akan disambut dengan petugas sekuriti yang ramah yang diarahkan untuk mengambil nomor antrian. Bagi pengunjung yang membawa anak kecil diberi balon oleh petugas. Hmm.. Makin bahagialah anak-anak yang ikut mengantri bersama orang tuanya.
Di dalam ruangan yang dilengkapi dengan monitor informasi dimana pengunjung dapat mengecek langsung status kepesertaan BPJS TK, pesawat televisi, minuman kopi dan teh, lemari tempat mengisi batre hand phone, ruang menyusui, toilet dan buku-buku yang dapat dibaca. Cukup nyaman, bukan?
Guna mempermudah peserta dalam melakukan pengecekan saldo, klaim online, pendaftaran online dan layanan informasi lainnya kapan pun dan di mana pun, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aplikasi mobile berbasis android bernama BPJSTKU.
Saya sudah mendaftar menjadi peserta BPJS TK pada tanggal 2 April 2019 dan sudah mendapat SMS serta email dari BPJS TK pada tanggal 8 April 2019. Cukup cepat proses kepesertaan dan kartu dapat diprint dari lampiran email yang kita terima. So, kalian kapan nih, mendaftar kepesertaan BPJS TK?😊