Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk – Produk asuransi mobil yang di sini memberikan ganti rugi terhadap semua jenis kehilangan ataupun kerusakan yaitu asuransi mobil all risk. Di dalam asuransi tersebut mulai dari kerusakan minimal seperti penyok dan beret, bahkan hingga kerusakan total seperti mobil tidak bisa dipakai sama sekali. Semua resiko tersebut nantinya akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Oleh karena di sini menanggung semua jenis kerusakan, maka premi untuk asuransi mobil secara umum memang lebih mahal dibandingkan asuransi Total loss only yang hanya menanggung biaya untuk perbaikan mobil secara total saja. Lantas bagaimanakah cara melakukan klaim asuransi all risk? Untuk mengetahuinya berikut akan diulas secara singkat.

Bagaimana Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk?

Cara klaim asuransi mobil All Risk tersebut bisa Anda lakukan dengan cara menghubungi call center pihak perusahaan asuransi ataupun broker asuransi tempat Anda di sini membeli polis asuransi all risk. Satu hal yang perlu untuk Anda perhatikan di sini, yaitu pastikan bahwa pengajuan klaim tersebut dilakukan dengan cepat.

Sebenarnya cara klaim asuransi mobil all risk relatif mudah untuk dilakukan, selama di sini Anda mengetahui bagaimana caranya. Berikut ini adalah langkah-langkah mengajukan klaim asuransi all risk yang perlu untuk diketahui.

  • Anda laporkan klaim asuransi dengan segera. Hal tersebut dapat Anda lakukan dengan cara menghubungi pihak call center broker asuransi all risk.
  • Anda siapkan terlebih dahulu dokumen seperti contohnya STNK, formulir, SIM, polis, bukti foto kejadian dan lain sebagainya.
  • Tim asuransi bersiap melakukan proses survei untuk mengambil keputusan apakah kerusakan tersebut bisa ditanggung oleh pihak asuransi atau tidak.
  • Tunggu hingga akhirnya survei tersebut selesai dilakukan oleh pihak asuransi.
  • Jika telah disetujui nantinya Anda sebagai nasabah bisa melakukan proses klaim di bengkel rekanan milik perusahaan asuransi tersebut.
  • Biasanya proses klaim asuransi mobil ini akan memerlukan waktu kurang lebih 3 hingga 5 hari lamanya.
  • Nasabah nantinya perlu membayarkan biaya own risk hingga sebesar Rp 300.000.
cara klaim asuransi mobil all risk

Pict of Alexander Suhorucov on pexels.com

 

Dokumen klaim yang nantinya dibutuhkan oleh Anda antara lain yaitu:

  • Lampiran formulir klaim yang telah dilengkapi
  • Lampiran fotocopy STNK dan SIM
  • Lampiran fotocopy oleh asuransi
  • Lampiran bukti foto kerusakan
  • Tampilan fotocopy SIM KTP dan juga STNK
  • Lampiran yang menjelaskan kronologi kecelakaan
  • Lampiran hasil laporan kepolisian jika kerusakan terjadi oleh karena kecelakaan

Baca juga:

Terdapat beberapa tips bagi anda untuk melakukan proses pengajuan klaim asuransi all riak agar bisa berjalan dengan lancar. Tips tersebut antara lain:

Laporkan Klaim Secepat Mungkin

Klaim perusahaan asuransi mempunyai maksimal waktu untuk pengajuan klaim 5 x 24 jam setelah terjadinya kecelakaan. Sebaiknya Anda segera melakukan proses tersebut tanpa perlu menunda waktu lagi, karena ditakutkan nanti Klaim yang Anda ajukan tidak diterima.

Lengkapi Semua Dokumen

Agar nantinya proses klaim bisa berjalan dengan lebih lancar dan cepat, maka pastikan di sini Anda telah menyiapkan semua dokumen klaim yang diminta perusahaan asuransi. Hal itu dapat dilakukan dengan cara membaca buku panduan atau dengan Anda menghubungi langsung customer service perusahaan asuransi tersebut.

Baca juga: 

Pelajari Polis Secara Seksama

Sebelum di sini Anda menandatangani perjanjian kerjasama dengan perusahaan asuransi, maka sebaiknya Anda harus mempelajari polis asuransi dengan lebih seksama. Cari tahu mengenai detail manfaat tanggungan apa saja yang diberikan oleh polis asuransi tersebut. Dengan begitu saat terjadi resiko kerugian pada mobil kesayangan Anda, maka Anda pun bisa langsung menentukan apakah resiko bisa ditanggung oleh asuransi atau tidak.

Untuk Anda yang saat ini tengah mencari asuransi mobil maka bisa mempertimbangkan untuk memakai asuransi Tri pakarta yang sudah terbukti bagus dan cepat dalam menangani klaim yang diajukan oleh nasabah.