Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang atau Disdukcapil Serang telah meluncurkan situs resmi mereka, https://disdukcapilkotaserang.com, sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Situs ini dirancang untuk mempermudah akses informasi dan layanan yang disediakan oleh Disdukcapil Kota Serang.

Visi dan Misi Disdukcapil Serang

Visi dan misi Disdukcapil Serang sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang periode 2018-2023.

Visi: “Terwujudnya Kota Peradaban yang Berdaya dan Berbudaya.”

Misi:

  1. Menguatkan peradaban berbasis nilai-nilai kemanusiaan.
  2. Meningkatkan sarana prasarana daerah yang berwawasan lingkungan.
  3. Meningkatkan perekonomian daerah dan pemberdayaan masyarakat yang berdaya saing.
  4. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebagai bagian dari pemerintah kota, Disdukcapil berkomitmen untuk mewujudkan visi dan misi tersebut melalui pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

disdukcapil serang
Foto: pojoksatu.id

Struktur Organisasi Disdukcapil Serang

Struktur organisasi Disdukcapil Kota Serang dirancang untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 119 Tahun 2021, struktur organisasi Disdukcapil Serang terdiri dari:

  1. Kepala Dinas: Memimpin dan mengawasi seluruh kegiatan Disdukcapil.
  2. Sekretariat: Mendukung administrasi dan operasional dinas, terdiri dari:
    • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk: Mengelola layanan terkait pendaftaran penduduk, seperti penerbitan KTP dan KK.
  4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil: Mengurus layanan pencatatan sipil, termasuk akta kelahiran, perkawinan, dan kematian.
  5. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan: Bertanggung jawab atas pengelolaan data dan informasi kependudukan.
  6. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan: Mengembangkan inovasi layanan dan pemanfaatan data kependudukan.
  7. Unit Pelaksana Teknis (UPT): Melaksanakan tugas operasional di tingkat kecamatan atau wilayah tertentu.

Struktur ini memungkinkan Disdukcapil Kota Serang untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, dengan pembagian tugas yang jelas dan koordinasi yang baik antar unit.

Layanan yang Disediakan oleh Disdukcapil Serang

Disdukcapil Kota Serang menyediakan berbagai layanan administrasi kependudukan yang esensial bagi masyarakat. Layanan-layanan tersebut meliputi:

  1. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el): Layanan pembuatan dan pembaruan KTP-el bagi warga Kota Serang yang telah memenuhi syarat.
  2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK): Pembuatan KK baru, perubahan data, atau penggantian KK yang hilang atau rusak.
  3. Akta Kelahiran: Pencatatan dan penerbitan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir atau yang belum memiliki akta kelahiran.
  4. Akta Perkawinan: Pencatatan dan penerbitan akta perkawinan bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan secara sah.
  5. Akta Perceraian: Pencatatan dan penerbitan akta perceraian bagi pasangan yang telah bercerai berdasarkan putusan pengadilan.
  6. Akta Kematian: Pencatatan dan penerbitan akta kematian bagi warga yang meninggal dunia.
  7. Pindah Datang Penduduk: Layanan administrasi bagi warga yang pindah masuk atau keluar Kota Serang.
  8. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA): Kartu identitas bagi anak usia 0-17 tahun sebagai bukti diri resmi.
  9. Perubahan Data Kependudukan: Layanan untuk memperbarui atau mengoreksi data kependudukan yang tercantum dalam dokumen resmi.

Untuk mempermudah akses layanan, Disdukcapil Kota Serang telah mengembangkan aplikasi “RAGEM” yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan layanan secara online, memantau status permohonan, dan mendapatkan informasi terkait layanan kependudukan.

Inovasi dan Pengembangan Layanan

Disdukcapil Kota Serang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui berbagai inovasi. Salah satunya adalah implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pada tahun 2023, Disdukcapil menargetkan 25% dari total 510.006 wajib KTP-el di Kota Serang telah menggunakan IKD, yang setara dengan 127.501 jiwa. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan secara digital dan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.

Baca juga: Bandara Raja Haji Fisabilillah, Gerbang Utama Kepulauan Riau

Cara Menggunakan Website Disdukcapilkotaserang.com

Website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, yang dapat diakses melalui https://disdukcapilkotaserang.com, dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan secara online. Berikut panduan lengkap cara menggunakan situs tersebut:

1. Akses Situs Resmi

Buka peramban internet Anda dan masukkan alamat https://disdukcapilkotaserang.com pada bilah alamat. Setelah halaman utama terbuka, Anda akan melihat beberapa opsi seperti “Log In” dan “Daftar”.

2. Registrasi Akun

Sebelum dapat menggunakan layanan online, Anda harus memiliki akun Disdukcapil Serang. Untuk mendaftar:

  • Klik “Daftar”: Tombol ini terletak di pojok kanan atas halaman utama.
  • Isi Formulir Registrasi: Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), alamat email, dan nomor WhatsApp yang aktif. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi Anda.
  • Buat Kata Sandi: Kata sandi harus minimal 6 karakter dan tidak boleh terdiri dari angka saja.
  • Verifikasi Akun: Setelah mengisi formulir, klik “Daftar”. Kode aktivasi akan dikirimkan ke email dan WhatsApp Anda. Masukkan kode tersebut untuk mengaktifkan akun Anda. Jika tidak menerima kode, periksa folder spam pada email atau pastikan nomor WhatsApp Anda aktif.

3. Login ke Akun

Setelah registrasi berhasil:

  • Klik “Log In”: Masukkan NIK dan kata sandi yang telah Anda buat.
  • Akses Dashboard: Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke dashboard pribadi yang menampilkan berbagai layanan yang tersedia.

4. Mengajukan Permohonan Dokumen

Untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan:

  • Pilih Jenis Layanan: Di dashboard, pilih layanan yang Anda butuhkan, seperti pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, atau layanan lainnya.
  • Lengkapi Data Permohonan: Isi formulir yang disediakan dengan data yang diperlukan. Pastikan semua informasi akurat dan sesuai dengan dokumen resmi.
  • Unggah Dokumen Pendukung: Siapkan dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti scan KTP, KK, atau surat keterangan lainnya.
  • Kirim Permohonan: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, klik “Kirim”.

5. Memantau Status Permohonan

Anda dapat memantau status permohonan melalui dashboard akun Anda:

  • Notifikasi: Setiap perubahan status permohonan akan diberitahukan melalui notifikasi di akun Anda.
  • Tindakan Lanjutan: Jika permohonan ditolak atau memerlukan revisi, Anda akan menerima notifikasi dengan alasan penolakan. Lakukan perbaikan yang diminta dan kirim ulang permohonan.

6. Pengambilan Dokumen

Setelah permohonan disetujui:

  • Notifikasi Pengambilan: Anda akan menerima notifikasi bahwa dokumen siap diambil.
  • Lokasi Pengambilan: Dokumen dapat diambil di lokasi yang telah Anda pilih saat mengajukan permohonan, seperti kantor kecamatan, kelurahan, atau desa setempat.
  • Bawa Dokumen Pendukung: Saat pengambilan, bawa dokumen asli yang telah Anda unggah sebagai verifikasi.

Catatan Penting

Perlu diperhatikan bahwa saat ini, aplikasi web Disdukcapil Serang sementara hanya tersedia untuk operator kecamatan, kelurahan, dan desa. Masyarakat umum disarankan untuk mengurus dokumen kependudukan di kantor kecamatan, kelurahan, atau desa setempat.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memanfaatkan layanan online Disdukcapil Serang dengan lebih efisien dan efektif. Pastikan selalu memeriksa kembali data yang Anda masukkan untuk menghindari kesalahan dalam proses pengajuan. Sangat mudah sekali untuk kepengurusan dokumen dan warga merasa puas dengan adanya layanan online Disdukcapil Serang.