Uni Eropa melalui kebijakan Digital Services Act (DSA) memperketat tanggung jawab platform digital terhadap konten ilegal, hoaks, dan ujaran kebencian. Perusahaan teknologi diwajibkan memiliki sistem moderasi yang transparan dan responsif.
Jika melihat tren regulasi di Indonesia, arah kebijakan serupa sangat mungkin diterapkan secara lebih ketat. Pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi seperti PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), namun ke depan bukan tidak mungkin akan ada penguatan kewajiban audit algoritma atau transparansi sistem rekomendasi.
Pelajarannya: platform digital tidak lagi bisa sepenuhnya berlindung di balik status “penyedia teknologi”. Mereka akan semakin diposisikan sebagai entitas yang bertanggung jawab atas dampak sosial produknya.
Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, tetapi telah menjadi arah kebijakan strategis banyak negara. Dari regulasi media sosial hingga pajak layanan digital, berbagai kebijakan luar negeri sering kali menjadi referensi atau bahkan “cermin masa depan” bagi Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di Asia Tenggara, Indonesia sangat mungkin mengadopsi atau menyesuaikan kebijakan serupa, termasuk dalam aspek keamanan platform, data, pajak, dan etika teknologi.
Berikut lima pelajaran dari kebijakan digital negara lain yang berpotensi terjadi di Indonesia, terutama di era di mana regulasi teknologi berkembang sangat cepat.
1. Regulasi Konten dan Platform Digital ala Uni Eropa
Uni Eropa melalui kebijakan Digital Services Act (DSA) memperketat tanggung jawab platform digital terhadap konten ilegal, hoaks, dan ujaran kebencian. Perusahaan teknologi diwajibkan memiliki sistem moderasi yang transparan dan responsif.
Jika melihat tren regulasi di Indonesia, arah kebijakan serupa sangat mungkin diterapkan secara lebih ketat. Pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi seperti PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), namun ke depan bukan tidak mungkin akan ada penguatan kewajiban audit algoritma atau transparansi sistem rekomendasi.
Pelajarannya: platform digital tidak lagi bisa sepenuhnya berlindung di balik status “penyedia teknologi”. Mereka akan semakin diposisikan sebagai entitas yang bertanggung jawab atas dampak sosial produknya.
2. Pajak Layanan Digital Seperti di India
India menerapkan equalization levy atau pajak layanan digital terhadap perusahaan teknologi asing yang memperoleh pendapatan dari pengguna domestik. Kebijakan ini menargetkan raksasa teknologi global agar memberikan kontribusi pajak yang adil.
Indonesia sebenarnya sudah mulai menerapkan pajak digital, termasuk PPN untuk produk digital luar negeri. Namun, melihat kebutuhan penerimaan negara dan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, bukan tidak mungkin Indonesia akan memperluas skema pajak digital di masa depan.
Pelajaran pentingnya adalah: negara ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital tidak hanya menguntungkan perusahaan global, tetapi juga memberikan dampak fiskal bagi pembangunan nasional.
3. Perlindungan Data Pribadi dan Audit Laporan Keuangan Layanan Digital
Uni Eropa dikenal dengan regulasi perlindungan datanya yang ketat, yaitu GDPR (General Data Protection Regulation). Aturan ini memberikan hak besar kepada individu atas data pribadi mereka, termasuk hak untuk dihapus (right to be forgotten). Regulasi semacam ini mendorong audit internal yang lebih kuat bagi perusahaan digital, mulai dari penanganan data hingga pencatatan transaksi.
Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan dan sedang dalam fase implementasi. Seiring peraturan semakin kuat, praktik audit laporan keuangan dan audit teknologi akan menjadi bagian penting dari nyata kelola perusahaan digital. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan privasi benar-benar dijalankan sesuai standar, tidak hanya pada level dokumen tetapi juga operasional.
Bagi pelaku bisnis digital, ini berarti kepatuhan terhadap pengelolaan data bukan lagi sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari tata kelola usaha yang kredibel.
4. Pembatasan Media Sosial dan Geopolitik Digital
China dikenal dengan kebijakan kontrol internet yang ketat melalui sistem yang sering disebut sebagai “Great Firewall”. Pemerintahnya membatasi akses terhadap platform asing dan mendorong pertumbuhan platform lokal.
Indonesia tentu memiliki pendekatan yang berbeda. Namun dalam situasi tertentu, misalnya isu keamanan nasional, stabilitas politik, atau perlindungan anak, pembatasan sementara terhadap platform digital bukan hal yang mustahil. Kita sudah melihat beberapa kali pemblokiran platform tertentu saat terjadi pelanggaran regulasi.
Dalam konteks ini, fenomena Rusia blokir massal exchange kripto luar negeri mulai musim panas bisa menjadi refleksi bagaimana negara lain memperlakukan layanan digital lintas batas dalam skala yang lebih besar. Kebijakan semacam itu, meskipun ekstrem, memberi pelajaran penting: kedaulatan digital menjadi isu yang semakin strategis.
Baca juga: Fakta Menarik Tentang Crypto yang Jarang Diketahui
5. Regulasi Kecerdasan Buatan Seperti di Amerika Serikat
Amerika Serikat mulai menyusun berbagai kebijakan dan pedoman etika terkait pengembangan Artificial Intelligence (AI). Diskusi mengenai transparansi model AI, perlindungan hak cipta, hingga potensi penyalahgunaan teknologi semakin menguat.

Indonesia juga mulai memasuki era AI, baik dalam sektor pemerintahan, pendidikan, maupun industri kreatif. Dengan semakin luasnya penggunaan AI generatif, bukan tidak mungkin Indonesia akan mengeluarkan regulasi khusus untuk mengatur tanggung jawab pengembang dan pengguna teknologi ini.
Pelajarannya jelas: inovasi teknologi akan selalu diikuti regulasi. Negara berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan masyarakat.
Belajar dari Global, Menyusun Regulasi Lokal
Indonesia memiliki karakteristik unik: populasi besar, penetrasi media sosial tinggi, serta pertumbuhan e-commerce dan fintech yang masif. Kebijakan digital di negara lain sering kali menjadi referensi, tetapi tidak selalu diadopsi secara mentah.
Ada pola yang bisa diamati: ketika ekonomi digital tumbuh pesat, regulasi akan menguat. Ketika data menjadi aset utama, perlindungan data dan audit laporan keuangan akan diprioritaskan. Ketika teknologi baru muncul, pemerintah akan merespons dengan kerangka hukum baru.
Bagi pelaku industri digital, content creator, dan pengambil kebijakan, memahami tren kebijakan global bukan hanya wawasan tambahan, tetapi landasan untuk tetap relevan dan kompetitif di era digital yang cepat berubah.


