4 Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik Properti – Sebuah properti memang wajib mempunyai Sertifikat Hak Milik. Hal tersebut bukan tanpa alasan karena apabila properti itu tidak punya legalitas jelas maka akan merugikan pemiliknya di kemudian hari. Terlebih lagi, Anda tak akan pernah tahu kapan pertikaian atau perselisihan mengenai lahan tersebut akan terjadi.
Bukan hanya itu saja, Sertifikat Hak Milik sendiri juga mempunyai kekuatan paling tinggi di mata hukum. Dimana merupakan bukti kepemilikan terhadap lahan atau properti. Jika Anda benar-benar ingin bergelut dalam dunia bisnis properti, maka wajib memperhatikan legalitasnya terlebih dahulu. Jadi apabila terjadi masalah di kemudian hari, bisa menjadikan Sertifikat Hak Milik sebagai bukti cukup kuat.
Baca juga:
- Ubud Cottages Malang, Bagaikan Oase Bali di Tengah Kota
- Villa Victoria Boutique Residence di Malang yang Unik
- BeFive Holiday Villa Kota Batu, Dengan Roof Top Keren
Keuntungan Mempunyai Sertifikat Hak Milik
Jika ternyata legalitas dari properti yang Anda miliki belum ada, maka bisa langsung melakukan pengurusan terlebih dahulu. Untuk pengurusannya sendiri bisa dilakukan di Kantor BPN (Badan Petanahan Nasional) dengan membawa persyaratan yang diminta.
Beberapa syarat dimana harus dipenuhi jika ingin mendaftarkan Sertifikat Hak Milik seperti Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) asli, identitas diri, fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi serta bangunan tahun berjalan hingga surat pernyataan mengenai informasi dari pemilik lahan. Adapun penerbitan dari Sertifikat Hak Milik tersebut biasanya 5 sampai 14 hari terhitung dari proses pendaftaran.
Adapun pemberian hak atas tanah ternyata bisa diberikan secara perorangan, orang lain atau pun badan hukum. Kendati setiap hak atas tanah memberikan kebebasan untuk pemegangnya menggunakan tanah dimana tercantum dalam sertifikat, tetapi mempunyai ciri tersendiri dengan batas waktu penggunaan tanah berbeda-beda.
Untuk mengetahui apa sajakah keuntungan memiliki Sertifikat Hak Milik atas properti yang dimiliki, langsung saja simak penjelasannya dibawah:
Sertifikat Paling Tinggi Atas Kepemilikan Properti
Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) diatur dalam Pasal 20 ayat (1) bahwa pemilik Sertifikat Hak Milik diberikan keleluasaan untuk menggunakan tanah untuk berbagai macam tujuan. Sehingga sertifikat tersebut menempati posisi paling tinggi serta memberikan banyak manfaat bagi para pemiliknya.
Bukan hanya itu saja, hak milik terhadap properti juga bisa diwariskan secara turun temurun, terkuat hingga terpenuh. Itulah mengapa, seseorang yang tercantum didalam Sertifikat Hak Milik diberikan kebebasan untuk menggunakan lahan tersebut dalam jangka waktu tidak ditentukan. Sertifikat tersebut bisa berlangsung ketika pemiliknya masih hidup hingga telah meninggal dunia.
Digunakan Sebagai Jaminan Perbankan
Keuntungan lainnya jika mempunyai Sertifikat Hak Milik adalah dapat digunakan untuk jaminan perbankan. Perlu diketahui apabila sebagian besar bank memang mengharuskan adanya jaminan apabila seorang nasabah ingin melakukan kredit. Jaminan tersebut bisa berupa surat-surat berharga termasuk Sertifikat Hak Milik.
Dengan penggunaan Sertifikat Hak Milik itulah maka proses pencairan kredit akan berlangsung lebih cepat. Bahkan lebih cepat dibandingkan penggunaan agunan lain. Hal tersebut bukan tanpa alasan sebab dokumen tersebut mempunyai nilai cukup tinggi.
Meningkatkan Nilai Jual Rumah/Properti
Ketika orang akan membeli suatu rumah, lokasi yang strategis memang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Tetapi ternyata keberadaan legalitas dari bangunan bersangkutan tidak kalah pentingnya.
Sebab dengan keberadaan Sertifikat Hak Milik itu akan menunjukkan bagaimanakah legalitas dari kepemilikan rumah. Tidak heran apabila sangat berpengaruh terhadap nilai jualnya dimana lebih tinggi. Tak hanya itu saja, keberadaan dokumennya juga akan membuat seseorang merasa lebih tenang.
Menghindari Adanya Perselisihan
Terakhir keuntungan memiliki Sertifikat Hak Milik, ternyata dapat digunakan untuk menghindari adanya berbagai macam perselisihan terhadap properti di kemudian hari. Sebab, dokumen ini punya kedudukan tinggi dan sah di mata hukum.
Sertifikat Hak Milik sendiri merupakan akta dari kepemilikan tanah ataupun rumah dimana berada di posisi paling tinggi serta paling kuat di mata hukum. Apabila Anda ingin berbisnis properti dengan memiliki Sertifikat Hak Milik yang jelas, maka 31sudirmansuites.com adalah pilihannya.
iya perlu banget punya SHM, biar status hukumnya kuat klo ada apa-apa
Punya SHM pokoknya banyak banget keuntungannya deh. Lebih mudah menjual rumah, karena mendapatkan kepercayaan dari calon pembeli. waktu itu juga ada yang mau jual rumah, yang pertama ditanya, selain harga, ya itu sertifikatnya apa? SHM atau Girik atau HGB. Kalo SHM, pembeli tertarik, tapi kalo bukan SHM, pada mundur cantik.
hehe, memang harus memiliki SHM sebagai nilai tambahan